Tanggapan PRIMA Menanggapi Pernyataan Parsindo Bahwa Keputusan Bawaslu Tidak Sah.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menanggapi pernyataan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindu).

Barsendo sebelumnya menyebut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) terkait partai Prima tidak sah.

Barsendo mengklaim subyek sengketa yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 8 November 2022 Surat Nomor: 1063/PL.01.1-SD/05/2022 telah ditutup.

Sekjen PRIMA Doweeks Oktavianus mengatakan UU No. Pasal 454 ayat 6 7/2017 dijelaskan sebagai berikut:

Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan pasal tersebut, Duex beralasan laporan yang diajukan Prima tidak memiliki tanggal kedaluwarsa untuk ditangani Boiselow, seperti yang diklaim Barsendo.

Dalam keterangannya, Sabtu, Duex mengatakan, “Hal itu karena pelanggaran baru diketahui setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023. Sementara itu, laporan disampaikan kepada Boaslow pada 8 Maret 2023, kurang dari tujuh hari. ” kata dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu. 15 April 2023)

Doweeks juga berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) hanya sebagai pintu masuk dan bukan dasar untuk melapor ke Pawaslu.

Saat menelaah pertimbangan Boislow dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023 sama sekali tidak menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bukti pelanggaran.

Doweeks kemudian membedah bukti-bukti lain yang diajukan PRIMA dan menemukan bahwa memang ada pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

“Selain itu, sepengetahuan kami, ada berbagai tantangan yang dihadapi Prima dan Parsendo selama tahap pendaftaran dan verifikasi ini,” ujarnya.

Duex menambahkan, PRIMA melalui tahap verifikasi administrasi dan kekurangan 100 kartu anggota di 6 provinsi/kota, sedangkan Pasindo mengalami keterlambatan dalam menyerahkan dokumen ke KPU.

Sekadar informasi, Parsindo menganggap PRIMA tidak sah karena berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilu disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah dugaan pelanggaran terjadi.

Dalam kasus PRIMA, subjek yang digugat bernama Parsindo dibuka pada 8 November 2022 dan laporannya diserahkan ke Bawaslu pada 8 Maret 2023.